Mengoptimalkan Usaha Mikro Dan Kecil Di Daerah Kelurahan Ciputat, Tangerang Selatan

  • Aulia Endarwati Wicaksono Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Khoirun Nisa Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Muhammad Raihan Akbar Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Moh Khoirul Anam Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Laila Yumna Universitas Muhammadiyah Jakarta
Keywords: UMKM, Usaha mikro

Abstract

Usaha mikro kecil menengah merupakan istilah umum dalam dunia ekonomi yang merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008. UMKM memiliki peran penting khususnya dalam perspektif kesempatan kerja dan sumber pendapatan bagi masyrakat yang kurang mampu. Serta UMKM juga berperan dalam pembangunan ekonomi di perdesaan. Di akhir tahun 2019 masyarakat dunia dikejutkan dengan adanya covid-19. Pandemi covid-19 memberikan implikasi ekonomi,social, dan politik hampir diseluruh negara, termasuk di Indonesia. Sektor yang terkena dampak selama pandemi covid-19 adalah transportasi, pariwisata, perdagangan, kesehatan dan sektor rumah tangga. Dampak ekonomi akibat pandemi covid-19 juga  dirasakan sektor UMKM salah satunya di usaha kecil seperi pedagang. Para pedagang merasakan turumya penjualan, dan kekurangan modal. Oleh karena itu, kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan serta memasarkan sehingga menjadikanya lebih luas. Kegiatan yang dilaksanakan adalah : 1. Membuat daftar menu serta mengupgrade jumlah menu 2. Pembuatan goole maps serta email.

References

Anam, M K, and R Kurniawan. 2020. “Pendampingan Petani Sawit Untuk Mengoptimalkan Pendapatan Di Kabupaten Muara Bungo Jambi.” Prosiding Seminar Nasional Pengabdian …. https://jurnal.umj.ac.id/index.php/semnaskat/article/view/7959.

Bisnis.com. 2021. “4 Hal Ini Jadikan UKM Tahan Krisis Di Tengah COVID-19.” Jurnal.Id, 2021. https://www.jurnal.id/id/blog/4-hal-ini-jadikan-ukm-tahan-krisis-di-tengah-covid-19/.

Idrus, Ali, and Ade Maman. 2021. “Peran Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Mustahik Baznas Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Mustahik.” Al-Kharaj : Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah 4 (2): 461–76. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v4i2.686.

Indonesia, Pemerintah. 2021. Peraturan Pemerintah No 7 Tentang UMKM.

Indonesia, Republik. 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008.

Jemadu, Liberty, and Manuel Jeghesta Nainggolan. 2020. “Google Maps Umumkan 3 Fitur Baru, Mirip Aplikasi Ojek Online.” Suara.Com, November 20, 2020. https://www.suara.com/otomotif/2020/11/20/212056/google-maps-umumkan-3-fitur-baru-mirip-aplikasi-ojek-online.

Pusparisa, Yosepha. 2020. “Internet Mendukung UMKM Jangkau Pelanggan.” Katadata.Co.Id, 2020. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/06/27/internet-mendukung-umkm-jangkau-pelanggan.

Yumna, Laila, Siti Shofiyah, and Hamidah Nurjanah. 2023. “Literasi Ekonomi Dan Keuangan Islam Di Lembaga Pendidikan Islam Melalui Edukasi Bisnis (Studi Kasus Di SDIT Tasmira Depok, Jawa Barat).” International Seminar On Islamic Studies.

Zen, Muhammad Kefin, Muhammad ajhar Firdaus, Lilis Setyahandayani, and M Khaerul Muttaqien. 2021. “Pengabdian Masyarakat Melalui Program Sterilisasi Lingkungan Guna Mencegah Penyebaran Covid-19.” Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ 1 (1).

Published
2024-04-01