Analisis Pengendalian Internal dalam Mencegah Terjadinya Kecurangan Keuangan dalam kegiatan Fundraising Zakat BAZNAS Daerah
Abstract
Lembaga zakat diharapkan memberikan pelayanan dengan cepat sehingga memiliki waktu terbatas dalam memproses transaksi. Kurangnya pengendalian internal yang diterapkan oleh lembaga zakat bisa jadi disebabkan kurang sadarnya manajemen akan pentingnya penerapan pengendalian internal ini. Sehingga berpotensi mengakibatkan munculnya kecurangan pada kegiataan penghimpunan dana. Dan aktifitas lainnya yang dilaksanakan Tujuan penelitian ini untuk menganalisis Implementasi Pengendalian internal pada Baznas Daerah untuk melihat upaya dalam mencegah tindakan kecurangan keuangan. Motede penelitian menggunakan metode kualitatif. Metode dipilih untuk mengeksplorasi mendalam objek penelitian. Pengumpulan data menggunakan metode wawancara dengan menggunakan metode trianggulasi yaitu melibatkan 3 informan yaitu pimpinan Bazda, Bendaharawan Zakat dan muzakki..hasil penelitian menjelaskan bahwa pengendalian transaksi dilaksanakan pada proses penerimaan zakat, pengelolaan dan penyaluran zakat. Dana dikelola dengan aplikasi Cash Management Sistem (CMS) yang disediakan oleh Bank dengan approval transaksi oleh staf dan pimpinan dengan jumlah dana sesuai posisi jabatannya.
References
Anam, M. K., . R., & Mohammad Som, H. Bin. (2023). Analysis of Maqashid Syariah Principles in the Governance of Fundraising Activities of Zakat Management Institutions. FITRAH: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Keislaman, 9(1), 147–164. https://doi.org/10.24952/fitrah.v9i1.6271
Anam, M. K., & Dewi, R. R. (2021). Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendayagunaan Wakaf Uang Di Wakaf Daarut Tauhid, Sukasari, Bandung. Emanasi: Jurnal Ilmu Keislaman Dan Sosial, 4(1).
Anam, M. K., & Hardiansah, I. (2023). Manajemen Pendistribusian Zakat di Masa Pandemi Covid-19. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 5(1). https://doi.org/10.47467/alkharaj.v5i1.1116
Bariyah, O. N. (2012). Total Quality Management Zakat (F. R. Sutan (ed.); 1st ed.). Wahana Kardofa FAI UMJ.
Dyarini, S. J. (2017). Manajemen risiko pengelolaan zakat. Ikraith-Humaniora, 1(2), 45–52.
Fajri, D. (2022, December 2). Korupsi Dana Zakat Rp1,1 Miliar di Bengkulu Selatan, Baznas RI: Usut Tuntas! Okezone. https://news.okezone.com/read/2022/12/02/340/2719629/korupsi-dana-zakat-rp1-1-miliar-di-bengkulu-selatan-baznas-ri-usut-tuntas
Naimi, M., Nor, M., & Abdul, D. (2019). Fraud and Prevention Mechanism at Zakat Institution. Proceedings of the 1st Kedah International Zakat Conference, 233–234.
Nopiarto, W. (2019). Perkembangan Peraturan tentang Zakat di Indonesia. Jurnal Ilmiah Syar’iyah, 13(1).
Rachmi, M. R., & Reskino. (2023). Determinan Kinerja Lembaga Zakat: Peran Pencegahan Kecurangan Sebagai Variabel Mediasi dengan Pendekatan Akuntansi Forensik Syariah. Jurnal Informasi, Perpajakan, Akuntansi Dan Keuangan Publik, 18(1).
Rohemah, R., & Alim, M. N. (2022). Laporan Keuangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Sadiyah, H., & Candra, I. D. (2020). MANAGING SOCIAL INNOVATION IN CROWDFUNDING DIGITAL PLATFORM. In Airlangga Journal of Innovation Management (Vol. 1, Issue 1, p. 59). Universitas Airlangga. https://doi.org/10.20473/ajim.v1i1.19412
Standar, B. (2016). Standar Internasional Praktik Profesional Audit Internal (Standar). The Institute of Internal Auditors.
Suharman, M., Lusiono, E. F., & Alrizwan, U. A. (2021). Analisis Potensi Kecurangan (Fraud) Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa. Jurnal Sebi, 4(2).
Triantini. (2015). Urgensi Regulasi Zakat dalam Pertumbuhan Ekonomi. Jurnal Hukum Islam (Istinbath), 1(14).
Udayani, A. A., & Sari, M. M. (2017). Pengaruh Pengendalian Internal dan Moralitas Individu pada Kecendrungan Kecurangan Akuntansi. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 18(3).

