KAFA`AH DALAM PANDANGAN AHLUL BAIT
Abstract
Kafa`ah atau kesepadanan merupakan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam perkawinan. Ia adalah alat ukur untuk yang digunakan masyarakat dalam memilih pasangan hidup, hingga dengan adanya kesepadanan diharapkan dapat membentuk rumah tangga yang harmonis. Kesepadanan ini mencakup sepadan harta, kecantikan, keturunan, dan agama. Kafa`ah lahir dari urf yang berlaku di masyarakat dan menjadi aturan fikih yang berkembang di dunia Islam. Kafa`ah dalam pandangan mayoritas ulama bukanlah syarat sah perkawinan akan tetapi syarat kebutuhan maka pernikahan tetap sah tanpa mempertimbangkan kafa`ah. Berbeda dalam pandangan Ahlul Bait yang menjadikan kafa`ah nasab (keturunan) sebagai syarat sah perkawinan dan meyakini wajibnya kafa`ah bersumber dari hadis dan sebagai bagian dari ajaran agama Islam bersifat khusus bagi keturunan Rasulullah Saw.
References
Arifiani, Nailul Hidayah.” Relevansi Konsep Kafa`ah Dengan Pembentukan Keluarga Sakinah (Studi Atas Buku)” .Jogjakarta: UIN Suka, 2008.
Anam, Moh Khoirul, and Khoiriyah Safitri. 2019. “Peranan Pelatihan Frontliner Bagi Peningkatan Kompetensi Teller Di Bank Syariah.” Emanasi, Jurnal Ilmu Keislaman Dan Sosial 2 (1): 134–46. http://adpiks.or.id/ojs/index.php/emanasi/article/view/12.
Azra, Azyumardi, dkk. Ensiklopedi Islam. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 2003.
Azra, Azyumardi. Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII Akar Pembaruan Islam di Indonesia. Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2007.
Ba’alawi, Sayid Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar al-Masyhur. Bughyatul Mustarsyidin. Beirut: Daar al-Fikr, t.th.
Baashir, Faisal. Politik Jalan Lurus. Jakarta: Yayasan Dharmapena
Nusantara, 2001.
Paramadina, Putri, “Kafaah Pada Tradisi Perkawian Masyarakat Arab al-Habsyi di Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang”, (Skripsi).Semarang, 2010
Sabiq, Sayid. Fiqhu al-Sunnah. Kairo: Daar Fikr, 1983.
As-Saqqof, Sayid Alawi. Tarshihul Mustafidin Hasyiyah Fathul Muin. Surabaya: al-Haramain, t.th
Spradley, James P. Metode Etnografi terjemah The Ethnographic Interview.Yogyakarta: Tiara Wacana, 2007.
Tridewiyanti, Kunthi, disertasi "Identitas Etnik Gender dan Pluralisme Hukum Kajian Perempuan Peranakan Arab dalam Perkawinan di Jakarta". Jakarta: Universitas Indonesia 2009.
Al-Zuhaily Wahbah. al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh. Kairo: Daar al-Fikr, 1985.

