Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Peraturan Hukum Islam di Indonesia
Abstract
Dalam pandangan hak asasi manusia adanya penolakan terhadap perkawinan beda agama, baik itu dalam hal pelaksanaannya maupun pencatatannya jelas bertentangan dan melanggar prinsip-prinsip yang dikandung oleh HAM terutama hak beragama dan berkeluarga yang merupakan hak sipil seseorang. Berkaitan dengan pencatatan perkawinan, maka hal tersebut juga merupakan bagian dari hak warga negara yang harus dilindungi dan dipenuhi hanya. Asumsi dasar dari pencatatan perkawinan adalah bahwa pernikahana, selain sebagai bagian dari aktifitas ritual dalam semua agama, juga harus ditempatkan sebagai perikatan yang berdimensi yuridis dan sosiologis sehingga dalam pelaksanaannya harus memperhatikan aspek legalitas yang bersifat yuridis formal. Maka, materi-materi di dalam Undang-Undang No.1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) perlu adanya revisi untuk tujuan penyempurnaan, sehingga mampu memberikan solusi terhadap persoalan yang muncul di Masyarakat, baik dalam aturan formil maupun materil.
Sedangkan pada kacamata Hukum Islam di Indonesia, secara global dapat dilihat bahwa pernikahan antar agama telah diatur dalam Al-Qur’an, ialah pernikahan pria muslim dengan Wanita ahl al-kitab, dala surat al-Maidah ayat 5 dijelaskan bahwa Wanita-wanita yang baik, yaitu Wanita ahl al-kitab (Yahudi dan Nasrani) yang menjaga kehormatannya dan itu boleh dinikahi. Berkaitan dengan hal tersebut, maka dalam Undang-undang perkawinan di Indonesia, tidak mengatur tentang perkawinan antar agama. Untuk itu Kompilasi Hukum islam (KHI) merupakan penegasan ulang dan penjabaran terhadap ketentuan-ketentua yang terdapat dalam undang-undang no.1 tahun 1974, maksud dari penjabaran KHI adalah bertujuan membawa ketentuan-ketentuan UU no.1 tahun 1974 kedalam ruang lingkup yang bernafaskan islam. Ketentuan pokok yang bersifat umum dalam UU no.1 tahun 1974 dijabarkan dan dirumuskan menjadi ketentuan yang bersifat khusus bagi mereka yang beragama Islam. Dalam hal ini KHI secara tegas melarang terlaksananya pernikahan antar agama.
References
Al-Raisuni, Ahmad. 1992. Nazhariyah Maqashid al-Syari’ah ‘Ina al Imam Syatibi. Beirut : al-Muasasah al jam’iyah al Dirasah
Baso, Ahmad dan Ahmad Nurcholish (ed). 2005. Pernikahan Beda Agama; Kesaksian, Argumen Keagamaan, dan Analisis Kebijakan. Jakarta: KOMNAS HAM bekerja sama dengan ICRP
Haroen, Nasrun. 1997. Ushul Fiqih I. Jakarta, Logos Wacana Ilmu
Harahap, M.Yahya. 1999. Informasi Materi Kompilasi Hukum Islam: Mempositifkan abstraksi Hukum Islam, dalam Cik Hasan Bisri (ed), Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam system Hukum Nasional. Jakarta: Logos Wacana Ilmu
Hartini. Perkawinan Berbeda Agama di Luar Negeri (Makalah pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, tidak diterbitkan
Purwaharsanto pr. 1992. Perkawinan Campuran Antar Agama menurut UU RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Sebuah telaah kritis aktualitas media cetak. Yogyakarta
Rasjidi, M.1974. Kasus RUU Perkawinan dalam Hubungan Islam dan Kristen. Jakarta: Bulan Bintang
O.S Eoh. 1996. Perkawinan Antar Agama dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Dewan Pertahanan Keamanan Nasional. 1997. Pokok-Pokok Pikiran Bangsa Indonesia tentang HAM. Jakarta
Majda el-Muhtaj. 2005. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia : Dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945. Jakarta : Kencana

