Dinamika Mahar Dalam Perkawinan Studi Komparatif terhadap Negara Indonesia dan Pakistan

  • Dzulkifli Noor education
Keywords: dinamika mahar, hukum Islam, perkawinan, komparatif, Indonesia, Pakistan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dinamika mahar dalam perkawinan dengan membandingkan penerapan hukum Islam di dua negara, Indonesia dan Pakistan, yang mayoritas berpenduduk Muslim. Kedua negara ini dipilih karena memiliki latar belakang budaya yang berbeda—Indonesia sebagai negara berkultur Melayu dengan mayoritas penganut mazhab Sunni, dan Pakistan yang memiliki pengaruh budaya India dan Persia serta mazhab Sunni dan Syiah. Meskipun kedua negara menerapkan hukum Islam, terdapat perbedaan dalam pengaturannya yang dipengaruhi oleh tradisi dan madzhab fikih yang dianut. Penelitian ini menggunakan pendekatan komparatif vertikal, horizontal, dan diagonal untuk menelusuri persamaan, perbedaan, serta pembaruan hukum Islam, khususnya yang terkait dengan mahar dalam perkawinan. Temuan dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan mengenai adaptasi dan penerapan hukum Islam dalam konteks budaya masing-masing negara tanpa mengubah prinsip-prinsip yang sudah digariskan dalam al-Qur’an dan sunnah.

References

Direktorat Jenderal Bimbingan Islam dan Urusan Haji Direktorat Urusan Agama Islam, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan, Jakarta: 1996/1997.
Binder, Leonard. Religion and Politic in Pakistan, Berkeley, 1963.
Bisr, Cik Hasan (et.al.). Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, Cet ke II,1999.
Ensiklopedi Islam, Jakarta: PT. Ichtiar Baru van Hoeve, Cet ke-4, Jilid 1,4, dan 5.
Esposito, Jhon L. Ensiklopedi Oxford: Dunia Islam Modern, terjemah Era Y.N. dkk., Bandung:Mizan, Cet. Ke 1, Jilid 1,2, 3, 4,dan 6, 2001.
Esposito, Jhon L. Women in Muslim Family Law, New York: Syracuse University Press, Edisi ke1, 1982.
Al-Maududi, Maulana Abul A’la. The Laws of Marriage and Divorce in Islam, Safat Kuwait: Islamic Book Publisher, Edisi ke 1, 1983.
Nasir, Jamal, J. The Status of Women Under Islamic Law and Under Modern Islamic Legislation, London: Kluwer Academic Publisher Group, Cet. ke1,1990.
Rosyid, Roihan. Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, Cet. ke -10, 2003.
Sabiq, Sayid. Fiqh al-Sunnah, Beirut: Daar al-Fikr,., Jilid 2 , t.th.
Mahmood, Tahir. Family Law Reform in the Muslim World, New Delhi: The Indian Law Institute, 1972.
Mahmood. Tahir. Personal Law in Islamic Countries, New Delhi: Academy of Law and Religion, Edisi ke 1, 1987.
Al-Zuhaily, Wahbah. Al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, Beirut: Daar al-Fikr, Juz 7, Cet. ke 3,1989.
Al-Zuhaily, Wahbah. Ushul al-Fiqh al-Islamy, Beirut: Daar al-Fikr, Juz 2, Cet. ke 2, 2001.
Published
2025-04-01