Implementasi Akad Murabahah Pada Pembiayaan Syariah Di KSPPS BMT Huwaiza, Depok

  • Fitri Amalia Usba Universitas ibnu Chaldun
  • Indah Suwarni Universitas ibnu Chaldun

Abstract

Tujuan dari Penelitian ini berfokus pada pelaksanaan Akad Murabahah Pada
Pembiayaan Syariah... Istilah “murabahah” mengacu pada jenis pinjaman yang
tersedia sesuai prinsip syariah. Temuan penelitian menunjukkan bahwa implementasi
Murabahah dalam reformasi syariah di KSPPS BMT Huwiza, Depok, relatif sederhana
dari awal proses akad hingga proses pencairan pembiayaan, tergantung dengan semua
persyaratan yang telah disetujui, dengan focus apakah sudah sesuai dengan prinsip
syariah nasional dan ketentuan Fatwa DSN MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 tentang
Murabahah. Di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah BMT Huwaiza,
Depok, syarat dan ketentuan pembiayaan tidak menyulitkan anggota yang ingin
mengajukan pembiayaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif
dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan di KSPPS BMT
Huwaiza, Depok dengan cara observasi, dokumentasi, wawancara. Temuan penelitian
menunjukkan bahwa implementasi Undang-Undang Perbankan Syariah dalam proses
implementasinya telah terlaksana sesuai dengan prinsip Islam. Namun penggunaan
murabahah tidak selalu efektif karena dalam prosesnya juga digunakan akad wakalah
(Perjanjian) sebelum akad murabahah.
Kata Kunci: Akad Murabahah, Simpan Pinjam, Pembiayaan Syariah, BMT

References

Buku Laporan Pengelolaan Koperasi, Tahun Buku 2023, Membangun Integritas Kinerja Dalam Melayani Anggota, Buku Online Koperasi Huwaiza, (www.huwaiza.co.id) (https://online.pubhtml5.com/qfxt/vawq/)
(halaman 1 s.d 7 dan infografik (hal.iv dan v)
(https://www.youtube.com/watch?v=O30LEBCzW8w), diakses pada 02 Maret 2024
Arifin, zainul, (2019), ”Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah,” Cet ke-7, hal. 245
Ismail, (2011), “Perbankan Syariah”, Jakarta: Prenadamedia Group, Cet. ke 1, hal 16,
Fatwa DSN MUI No. 4 tahun 2000 tentang Murabahah
Fatwa DSN MUI No. 111/DSN-MUI/XI/2017 tentang Akad Jual Beli Murabahah

Edward III, George C. (1980). “Implementing Publik Policy. Washington, DC, Congreddional Quarterly Press. (Jurnal Akuntansi/volume XVI, No. 03, September 2012: 413-426  Arifin Tahir, (2012)
Arifin Tahir, (2012), “Faktor-faktor yang mempengaruhi Implementasi Kebijakan Transparansi Penyelengaraan Pemerintahan dikota Gorontalo. Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Gorontalo. (20-01-2023)
Email : https://humasung@yahoo.co.id.
Journal article// Jurnal akuntansi Untar

Agus Hidayat, Nurhayati (2018) ”Tinjauan PSK 102 Penerapan akuntansi Murabahah Pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).” Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan Dewantara 1 (1) : 2-10
https://jurnl.mediaakademik.com
Rumah/arsip/JIL. 2 No.5 (2024) :Jurnal Media akademik Edisi Mei

Muhammad Ridwan Basalamah dan Mohammad Rizal, 2018, hal 29 Perbankan Syariah,” Jatim : Empat dua Media

M. Abd Khafid (2024) “Pembiayaan KUR Syariah dalam Pengembangan UMKM (kuliner) di Bank DKI Syariah KCP Matraman, Jurnal Emanasi,
https://adpiks.or.id/ojs/index.php/emanasi/article/view/128, diakses 17 Januari 2025
Dio Rizqi Irawan, 2024, “Transformasi Digitalisasi Menuju Koperasi Modern Dalam Era Teknologi Masa Kini. Buku Laporan Praktek Kerja Lapangan, Prodi Perbankan Syriah, Universita Ibnu Chaldun Jakarta
Published
2025-02-24